| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PA.Klb | DAHLAN GOMANG BIN GAMALIEL GOMANG ALIAS DANIEL GOMANG | Halija Panggo binti Salim Panggo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PA.Klb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Adalah sebagai berikut : Harta tidak bergerak : 2.1. Sebidang tanah di beli dari Bapak. Junaidin Jamhar dengan ukuran Timur 20m, Barat 32m, Utara 33m, Selatan 6m di Sebanjar RT.06 RW.03 Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dengan batas-batas sebagai berikut : a. Timur Berbatasan dengan Jaenudin Jamhar. b. Barat berbatasa dengan Hadija Panggo c. Utara berbatasan dengan Setapak d. Selatan berbatasan dengan Hadija Panggo. 2.2. Sebidang tanah seluas 625 M2 dibeli dari Bapak. Ola Buang (Alm ) dengan batas-batas sebaga berikut : b. Barat berbatasan dengan Rusli Bekalani c. Utara berbatasan dengan Salurah Air (GOT) d. Selatan berbatasan dengan Rusli Bekalani 2.3. Sebidang Sebidang tanah seluas 7.370 m2 dibeli dari Bapak. Rahmad Lombo di Alor besar Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dengan batas-batas sebagai berikut : a. Timur berbatasan dengan Jalan Raya b. Barat berbatasan dengan Laut-Pantai c. Utara berbatasan dengan Pemerintah Desa d. Selatan berbatasan dengan Mau Ismail 2.4. Sebidang Tanah yang di Beli dari Bapak Matang Tahir dengan Ukuran Timur 5m,Barat 5m, Utara 37,70m, Selatan 37,70m dengan batas-batas sebagai berikut: a. Timur berbatsan dengan Tembok Bahu Jalan b. Barat berbatasan dengan Tembok Abrasi Pantai c. Utara berbatasan dengan Rahmat Lombo d. Selatan berbatasan dengan Rahmat Lombo 2.5. Barang-barang perlengkapan Kios antara lain :
2.6. Harta Milik Bersama yang masih dibawah Penguasaan Tergugat antar lain :
2.7. Barang Bawaan Milik Pribadi Penggugat yang ada dibawah Penguasaan Tergugat antara Lain :
2.8. Sisa uang Penjualan Tanah yang masih dalam penguasaan Tergugat sebesar Rp. 22.800.000 2.9. Polis Asuransi Bumi Putra yang sudah selesai Kontrak tahun 2017 senilai lebih kurang Rp. 17.000.000. masih dalam penguasaan Tergugat. 2.`10. Penghasilah Kios selama 18 Tahun (Sejak tahun 1998 sampai dengan akhir tahu 2015) dengan rata-rata peendapatan setiap hari Minimal sebesar Rp.500.000. dan Maksimal pendapatan setiap hari sebesar Rp.800.000.masih dalam penguasaan Tergugat hingga saat ini. 2.11. Sebuah Buku Tabungan di Bank BRI Unit Baranusa di Alor Kecil atas nama tergugat diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000. 2.12. Penghasilan Kios selama 18 Tahun (sejak tahun 1998 sampai dengan 29 Juli 2015) Dimana rata-rata pendapatan setiap hari Minimal sebesar Rp.500.000 dan Maksimal Pendapatan harian sebesar Rp. 800.000 masih dalam penguasaan Tergugat hinga saat ini. 2.13. Barang pribadi berupa Seng (0,20) yang masih ada dalam Penguasaan Tergugat hingga saaat ini dengan Nilai Pembelian saat saat itu sebesar Rp. 2.000.000. 2.14. Sisa Pinjamana Utang Piutang milik Penggugat dan Tergugat dari Senga Tulimau sebesar Rp. 8.000.000, dari Pinjaman semula sebesar Rp. 14.000.000. 2.15. Sisa Pinjaman Utang Piutang milik Penggugat dan Tergugat dari Haji Sarif sebesar Rp. 1.500.000 dari Pinjaman semula sebesar Rp. 6.500.000. 9.8. Selain itu barang-barang milik Penggugat yang masih ada dalam penguasaan Tergugat berupa kayu Kelas II sebanyak 110 Batang; 9.9. Bahwa Uang Polis Asuransi Tabungan hari tua di asuransi jiwa bumi putra 1912 kabupaten alor atas nama tergugat selama 17 tahun telah di ambil/ di klem oleh tergugat sebesar Rp. 17.000.000,- pada tahun dan sementara di tangan tergugat. Dimana penggugat dan tergugat mulai menabung sejak tahun 2002 dengan besaran Rp. 250.000/ triwulan selama 17 tahun maka jumlah totalnya Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). 9.10. Aset yang diperoleh Tergugat tanpa sepengatahuan Penggugat dalam Ikatan Perkawinan yang sah berupa : - 1 buah lemari Pakian merek Olimpik 2 Pintu senilai Rp. 1.200.000,
Total nilai keseluruhan Rp. 10.150.000. 10. Melakukan sita Jaminan (Conservatoir bleslag) atas semua harta bersama tersebut. 11. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian harta bersama tidak bergerak sebanyak ¾ untuk Penggugat dan ¾ untuk Tergugat; 12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat berupa surat-surat/Dokumen asli serta Uang sebesar Rp. 22.800.000, atas harta yang dinikmati oleh Tergugat selama ini tanpa menghiraukan Penggugat. 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut; 14. Menghukum Tergugat untuk memberikan Penghasilan Kios selama 18 Tahun atau 210 Bulan dalam setiap bulan sebesar Rp. 19.500.000 ( 650.000 x 30 hari ). 15. Membebankan biaya Perkara sesuai hukum yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
