Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PA.Klb 1.Sahbudin Kesi
2.Saidi Kesi
3.Ismail Kesi
4.Djakaria Kesi
4.Siti Joharia Kora
5.Muhammad Nuh Kora
6.Siti Amina Kora
7.Syaidi Kora
8.Jamaludin Kora
9.Julaiha Narang
10.Faradila A. Kora
11.Putri Karmila Kora
12.Marthen Lili
13.Bajher R Hama
14.Bahudin Suluwetang
15.Umar Karim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PA.Klb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sahbudin Kesi
2Saidi Kesi
3Ismail Kesi
4Djakaria Kesi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANIS PENI, S.HSahbudin Kesi
2YOHANIS PENI, S.HSaidi Kesi
3YOHANIS PENI, S.HIsmail Kesi
4YOHANIS PENI, S.HDjakaria Kesi
Tergugat
NoNama
1Siti Joharia Kora
2Muhammad Nuh Kora
3Siti Amina Kora
4Syaidi Kora
5Jamaludin Kora
6Julaiha Narang
7Faradila A. Kora
8Putri Karmila Kora
9Marthen Lili
10Bajher R Hama
11Bahudin Suluwetang
12Umar Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Kalabahi agar berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan sebagai berikut;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Milik 497, surat ukur/Gs tanggal 31 Desember 1988, Seluas 1193 M2 ( Seribu Seratus Sembilan Puluh Tiga) yang terletak di Motongbang, Rt. 004/Rw. 002, Desa Motongbang,   Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Mardjuki Beleng dahulu sekarang berbatasan dengan Alm. Sumiran Amu.
  • Bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Bagian Timur berbatasan dengan tanah Keluarga Husen Hamipu dan Kora Ola.
  • Bagian Barat berbatasan dengan Tanah Milik Nurdin Busa dahulu sekarang Saidi Kora.
  1. Menyatakan Akta Perdamaian (Akta Van dading) yang disahkan melalui Putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor: 49/Pdt.G/2025/PA.Klb. tanggal 27 Agustus 2025 batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat baik sekarang maupun dimasa yang akan datang;
  2. Menghukum Tergugat Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan taat  pada putusan ini;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dama perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak