Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PA.Klb Hasna Haji Muhamad binti Haji Muhamad Ahmad Mahmud bin Pati Mahmud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PA.Klb
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasna Haji Muhamad binti Haji Muhamad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yefta O. Djahasana, SHHasna Haji Muhamad binti Haji Muhamad
Tergugat
NoNama
1Ahmad Mahmud bin Pati Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PR?MAIR:

I . Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan

Tergugat adalah sebagai berikut :

Harta tidak berqerak :

  1. Sebidang tanah pekarangan seluas 430 M2 dibeli dari bapak Muhammad Gani Tupong pada tahun 2009, terletak di RT.008/RW.004, De?a Balaler, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Soleman Koko dan jalan raya;

 

  1. Barat berbatasan dengan Muhammad Gani Tupong;
  2. Utara berbatasan dengan Muhammad Gani Tupong;
  3. Selatan berbatasan dengan Rahman Tupong Apa, Pahlawan Lalang dan

Jakaria Lewo;

  1. Satü buah bangunan rumah dan toko terletak di atas sebldang tanah pekarangan seluas 510 M2 dibeli dari bapak Blegur Narang pada tahun 2010, terletak di RT.006/RW.003, De?a Belangmerang. Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Nurdin Talib;
    2. Barat berbatasan dengan Rajab ?smail;
    3. Utara berbatasan dengan Guntur Abdul Yunus dan Jalan setapak;
    4. Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
  2. Satü buah bangunan homstey terletak di atas sebidang tanah pekarangan seluas 545 M2 dibeli dari bapak Yunus Narang pada tahun 2010, tedetak di RT.006/RW.003, De?a Belangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Guntur Abdul Yunus;
    2. Barat berbatasan dengan Jalan Setapak;
    3. Utara berbatasan dengan Rasyid Bay;
    4. Selatan berbatasan dengan Jalan Setapak;
  3. Sebidang tanah pekarangan seluas 7.036 M2 dibeli dari bapak Talu Bara dan bapak Bing Bara Pakro pada tahun 2018, terletak di RT.002RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Burhan Junus dan Laut;
    2. Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
    3. Utara berbatasan dengan Bing Bara Pakro, Pahlawan Mau Tolang, Abdullah Masang, Am?n Masang, Nurhayati Masang dan Kasim Masang;
    4. Selatan berbatasan dengan Muara dan Laut;
  4. Sebidang tanah pertanian seluas 6514 M2 dibeli dari bapak Alimin Arifin Seliy pada tahun 2021, terletak di RT.005/RW.003, De?a Bagang, Kecamatan Pantar

Tengah,           batas-batas sebagai :

  1. Timur       Jalan Raya;
  2. Barat berbatasan dengan Alimin Arifin Selly;
  3. Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
  4. Selatan berbatasan dengan Alimin Arifin Seliy ,
  5. Sebidang tanah pertanian seluas 10520 M2 dibeli dari bapak Takdir Telu pada tahun 2020, terletak di RT.008/RW.004, De?a Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Jalan Raya:
    2. Barat berbatasan dengan Takdir Telu;
    3. Utara berbatasan dengan Takdir Telu;
    4. Selatan berbatasan dengan Mus Kail;
  6. Sebidang tanah pekarangan seluas 751 M2 dibeli dari bapak Kasim Masang pada tahun 2021, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Laut;
    2. Barat berbatasan dengan Nurhayati Masang;
    3. Utara berbatasan dengan Hasan Yunus;
    4. Salatan berbatasan dengan Tellü Gita;
  7. Sebidang tanah pekarangan seluas 875 M2 dibeli dari lbu Nurhayati Masang pada tahun 2022, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Kasim Masang;
    2. Barat berbatasan dengan Amin Masang;
    3. Utara berbatasan dengan Hasan Yunus;
    4. Selatan berbatasan dengan Tellü Gita;
  8. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.006 M2 dibeli dari bapak Amin Masang pada tahun 2021, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, batas-batas sebagai

:

  1. Timur       Nurhayati Masang;
  2. Barat berbatasan dengan Abdullah Masang;
  3. Utara berbatasan dengan Hasan Yunus;
  4. Selatan berbatasan dengan Tellü Gita;
  5. Sebidang tanah pekarangan seluas 2.279 M2 dibeli dari bapak Lajamudin Pering pada tahun 2018, tedetak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
    2. Barat berbatasan dengan Rajab Ali;
    3. Utara berbatasan dengan Jalan Raya Baranusa ke Air Panas;
    4. Selatan berbatasan dengan Samsudin Salama;

2.1 1. Sebidang tanah non pertanian seluas 1074 M2 dibeli dari bapak Suparto Pakro pada tahun 2022, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Timur berbatasan dengan Ahmad Mahmud;
  2. Barat berbatasan dengan Jalan Baranusa Ke Air Panas;
  3. Utara berbatasan dengan Pahlawan Mau Tolang;
  4. Selatan berbatasan dengan Muhammad Saleh Makka;

2.12. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.930 M2 dibeli dari bapak Jakaria Lilo pada tahun 2023, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

  1. Timur berbatasan dengan Hamid Subang dan Jakaria Lilo;
  2. Barat berbatasan dengan Abusalim Senin;
  3. Utara berbatasan dengan Latifa Melayu;
  4. Selatan berbatasan dengan, Jalan Desa;

2.13. Sebidang tanah pekarangan seluas 378 M2 dibeli dari lbu Sri Rahmayani Karabi pada tahun 2023, terletak di RT.002/RW.001, De?a Illu, Kecamatan Pantar Barat, bntag.bntns 90bngni

• a, Timur         Jumntdl Awatudln Knrabl;

  1. Dnrat borbntnsnn dongnn Udln Mau;
  2. Utara borbatasnn dongan Rapla Mau Koll;
  3. Solatan borbatasnn dongan Jolan Daranusn ko Alr Panag;

2 14. Sebldnng tanah portnnlan solung 6245 M2 dlboll darl bapnk Supnrto Pakro pacln tahun 2019. torlotnk dl  > < > <>> <>> <>> <>> < >>>> < > <>> <>> <>> <>> < >> < >>>> < > <>> <>> <>> <>> < >>>> < >> <>  <> < >> < > <>> <>> <>> <>> < >> <> <>> < border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" >

No.

Jenis barang

Jumlah barang

1.

Kulkas

7 buah

2.

Tempat tidur jati

2 buah

3.

Meja makan jati

2 set

4.

Lemari pakaian jati

3 buah

5.

Sofa

2 set

6.

Lemari/kursi kantor jati

1 buah

7.

Lemari sepatu

1 buah

 

 

2 buah

9.

Spon

4 buah

  1. Barang jualan da?am toko ditaksir dengan uang senilai Rp.550.OOO.OOO

Harta vanq berqerak :

  1. Satu mobil Truck, nomor Polisi DH 8053 BB, merek Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 74 HD (4x2), Jenis Dump Truck, tahun pembuatan 2008, wama kuning, nama pemilik da?am STNK COPERNICA DLB, dibeli pada tanggal 7 September 2015 dan belum dibalik nama ;
  2. Satu mobil Truck, nomor Polisi lama KT 8969 LS dibeli dari PT Transkon Jaya

Balikpapan, nomor Polisi baru EB 8640 JB, atas nama Ahmad Mahmud merek Mitsubishi, dilakukan perubahan identitas pada pada tanggal 22 Oktober 2019 di

Balikpapan;

  1. Satu mobil Truck merek Mitsubishi, nomor Polisi EB 8991 JB, type colt diesel

FE745 (4x2) MIT, model truck tangki, tahun pembuatan 2014, wama kuning ,

  1. Satu mobil Truck merek Mitsubishi, nomor Polisi EB 8982 JB, atas nama Hasna Haji Muhamad, type FE 73 (2x4)MfT, model Light truck/box, tahun pembuatan 2008, wama hitam;
  2. Satu mobil Truck merek Mitsubishi, nomor Polisi lama DH 9130 EB di beli dan dipindahkan dari Belu-Atambua ke Alor tanggal 21 Januari 2019 nomor Polisi baru EB 8933 JA atas nama Ahmad Mahmud;
  3. Satu mobil Truck merek Mitsubishi, nomor Polisi EB 8981 JB, atas nama Hasna Haji Muhamad, type FE 745 4x2 WT, model Light truck dump, tahun pembuatan

2008, wama kuning;

  1. Satu mobil Pick up merek Cery 125
  2. Satu mobil merek strada triton.
  3. Satu mobil sedan kecil.
  4. Satu sepeda motor merek Honda, nomor Polisi EB 6369, warna merah putih;
  5. Satu sepeda motor merek Kawasaki, nomor Polisi 6267 warna hitam;
  6. Satu sepeda motor Kawasaki jenis KLX tanpa surat-surat.

Utanq piutanq :

  1. Utang pada Bank BRI Cabang Kalabahi sebesar Rp.2.500.OOO.OOO;
  2. Utang pada toko bangunan jaya abadi di Surabaya berupa barang-barang dagangan yang kalau ditaksir dengan uang sejumlah Rp.25.OOO.000;
  3. Utang pada toko bangunan Anugerah di Surabaya berupa barang-barang dagangan yang kalau ditaksir dengan uang sejumlah Rp.22.OOO.OOO;
  1. Melakukan sita jaminan (concervatoir bleslag) atas semua harta bersama tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian harta bersama tidak bergerak dan bergerak sebanyak % untuk Penggugat dan 1/4 untuk Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian harta bersama berupa utang pada poin 2.32 sebesar % untuk Penggugat dan % untuk Tergugat dengan mengingat jumlah angsuran perbulan yang telah Penggugat setorkan kepada Bank N TT Cabang Kalabahi dan Bank BRI Cabang Kalabahi;
  4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian harta bersama berupa utang pada 2.33 dan 2.34 sebesar % untuk Penggugat dan % untuk Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat berupa suratsurat/dokumen asli serta uang sebesar Rp.50.OOO.OOO atas harta yang telah dinikmati Tergugat selama 10 bulan tanpa menghiraukan Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
  7. Menghukum Tergugat untuk memberikan nan«ah terhutang yang dilalaikan Tergugat kepada istri dan kedua orang anak selama 16 tahun atau 210 bulan dalam setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000 (yang meliputi biaya hidup, kesehatan. pendidikan dan transportasi dengan demikian Tergugat dibebani nafkah terhutang selama 16 tahun (210 bulan x 2.500.000 = Rp. 525.000.000);
  8. Menetapkan kedua orang anak tersebut berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan dibebani tanggung jawab kepada Tergugat untuk memberikan nafkah setiap bulan kepada 2 orang anak sampai menjadi dewasa dan mandiri dengan perincian sebagai berikut •

No.

Kreteria Pembiayaan

Jumlah

Rp/bulan

Item

Total

1

Biaya hidup 2 orang anak

Rp.750.OOO

2 orang anak

Rp.l .500.OOO

2.

Biaya pendidikan formal sampai 2 orang anak mandiri

Rp.750.OOO

2 orang anak

Rp.l .500.OOO

3.

Biaya pendidikan non formal

(les/kursus) 2 orang anak

Rp.500.OOO

2 orang anak

Rp.1.OOO.OOO

4.

Biaya Kesehatan2 orang anak

Rp.250.OOO

2 orang anak

Rp.500.OOO

5

Biaya 2 orang anak

Rp500.OOO

2 orang anak

Rp.l .OOO.OOO

 

Jumlah

Rp.5.500.OOO

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak