Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PA.Klb DAHLAN GOMANG BIN GAMALIEL GOMANG ALIAS DANIEL GOMANG Halija Panggo binti Salim Panggo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PA.Klb
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAHLAN GOMANG BIN GAMALIEL GOMANG ALIAS DANIEL GOMANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Lika, S. HDAHLAN GOMANG BIN GAMALIEL GOMANG ALIAS DANIEL GOMANG
2Yefta O. Djahasana, SHDAHLAN GOMANG BIN GAMALIEL GOMANG ALIAS DANIEL GOMANG
Tergugat
NoNama
1Halija Panggo binti Salim Panggo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.

2. Menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Adalah sebagai berikut :

Harta tidak bergerak :

2.1. Sebidang tanah di beli dari Bapak. Junaidin Jamhar dengan ukuran Timur 20m, Barat 32m, Utara 33m, Selatan 6m di Sebanjar RT.06 RW.03 Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor  dengan batas-batas sebagai berikut : 

a. Timur Berbatasan dengan Jaenudin Jamhar.

b. Barat berbatasa dengan Hadija Panggo

c. Utara berbatasan dengan Setapak

d. Selatan berbatasan dengan Hadija Panggo.

2.2. Sebidang tanah seluas 625 M2  dibeli dari Bapak. Ola Buang (Alm ) dengan batas-batas sebaga berikut :
a.  Timur berbatasan dengan Ola Buang

b. Barat berbatasan dengan Rusli Bekalani

c. Utara berbatasan dengan Salurah Air (GOT)

d. Selatan berbatasan dengan Rusli Bekalani 

2.3. Sebidang Sebidang tanah seluas 7.370 m2 dibeli dari Bapak. Rahmad Lombo di Alor besar Desa  Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dengan batas-batas sebagai berikut :

a. Timur berbatasan dengan Jalan Raya

b. Barat berbatasan dengan Laut-Pantai

c. Utara berbatasan dengan Pemerintah Desa

d. Selatan berbatasan dengan Mau Ismail

2.4. Sebidang Tanah yang di Beli dari Bapak Matang Tahir dengan Ukuran Timur 5m,Barat 5m, Utara 37,70m, Selatan 37,70m dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Timur berbatsan dengan Tembok Bahu Jalan

b. Barat berbatasan dengan Tembok Abrasi Pantai

c.  Utara berbatasan dengan Rahmat Lombo

d. Selatan berbatasan dengan Rahmat Lombo

2.5. Barang-barang perlengkapan Kios antara lain :

No

Jenis Barang

Estimasi harga

1.

3 buah Gen 35 Liter + 2 buah Gen 30 Liter

Rp. 165.000

2

1 Buah TV (21 Inc) + LCD + 1 Resifer

Rp. 2.000.000

3

1 Buah Resifer

Rp. 300.000

4

2 Buah Antene Parabola

Rp. 1.000.000

5

1.Buah Lemari Kodok (Kupang)

Rp. 1.490.000

6

1 Buah Lemari Kodok (Baolang)

Rp. 1.000.000

7

2 Buah Lemari Kodok (Yobeanto)

Rp. 1.000.000

8

1 Buah Kulkas (Freiser) (Yobeanto)

Rp. 1.000.000

9

1 Buah Dacing Gantung ( 50 Kg )

Rp. 150. 000

10

1 Buah Dacing Duduk

Rp. 250.000

11

1 Buah Pom Rumput

Rp. 850.000

13

1 Buah Mesin Mol

Rp. 1.300.000

14

6 Lembar Papan Jati

Rp. 600.000

15

1 Pak Seng (0,20)

Rp. 1. 500.000

16

1 Stel Sofa (Kabir)

Rp. 650. 000

17

4 Lembar Tripleks (6.mm)

Rp. 360.000

 

Total

Rp. 16.000.000

 

2.6. Harta Milik Bersama yang masih dibawah Penguasaan Tergugat antar lain :

  1. Sisa Utang di Senga Tilimau sebesar : Rp. 8.000.000.
  2. Sisa Utang di Haji Sarif sebesar Rp. 2.500.000
  3. Uang Kios Buka Pertama
  4. 1 Pak Seng 0.20 (50 Lembar) dala Kios dan Seng Bekas 0.30 (40 Lembar)
  5. 1 Buah Jios Ukuran 7 x 5 + Pendopo + Dapur + Kamar Mandi/WC
  6. 1 BuH Rumah Lama + Kios Lama + Dapur + Kamar Mandi/WC
  7. 1 Buah TV 21 Ins
  8. 2 Buah Resifer
  9. 2 Buah Antene Parabola
  10. 1 Buah Lemari Pakian
  11. 1 Buah Rak Piring Kaca
  12. 1 Buah Meja Rias
  13. 4 Buah Lemari Kodok
  14. 1 Buah Rak Jualan
  15. 2 Buah Kulkas / Freeser
  16. 4 Buah Kursi Plastik
  17. Barang-barang dalam Kios + Pakian Jualan
  18. 1 Buah Dacing Gantung
  19. 1 Buah Dacing Duduk
  20. 1 Buah Meja Makan
  21. 2 Buah Tabung Pom Rumput
  22. 1 Buah Mesin Mol
  23. 13 Dos Kramik ( 40 x 40 )
  24. 1 Buah Doma 5 Ton
  25. 2 Buah Kipas Angin duduk (Sanyo)
  26. 6 Lembar Papan Jati
  27. 4 Lembar Tripleks ( 6 mm )
  28. 1 Buah Sertifikat Tanah atas nama Rahmat Lombo
  29. 1 Buah Kwitansi Jual Beli Tanah
  30. Kelapa 2 Pohon
  31. Pisang 2 Rumpun
  32. 5 Pohon Mangga Manalagi
  33. 1 Pohon Mangga Kelapa
  34. 1 Pohon Mangga Gadung
  35. 3 Pohon Kelapa Merah
  36. 4 Pohon Kelapa Biasa
  37. 3 Pohon Belimbing jawa
  38. Bambu 1 Rumpun
  39. 1 Buah Cincin Emas 5 Gram
  40. 1 Buah Blender
  41. 1 Buah Doma 10 Ton.

2.7. Barang Bawaan Milik Pribadi Penggugat yang ada dibawah Penguasaan Tergugat antara    Lain :

  1. 1 Buah Dinamo Air di Depan Meja Rias
  2. 1 Buah Water Pas 60 Cm ( Ada dalam Bak Kamar Mandi yang Baru)
  3. 1 Buah Water Pas 129 Cm ( Ada dalam Bak Kamar Mandi yang Baru)
  4. 1 Buah Meter Roll 50 Meter (Ada di atas Meja Kaca)
  5. 1 Buah Meter (Ukuran 3 M)
  6. Perkakas Tukang Batu
  7. Kunci-Kunci dalam Keler di Teras Dapur
  8. Kunnci-Kunci dalam Dos di Kolong Tempat Tidur
  9. 1 Buah Linggis Kuku Kambing
  10. 1 Buah Forok
  11. 1 Lembar Papan Kayu Ipi ( 2 Meter )
  12. Balok Disamping Rumah Lama (110 Batang)
  13. 1 Batang Balok Jati (4,30 Meter) lebar 15 cm, Tebal 7 cm
  14. 1 Buah Tempat Tidur
  15. 1 Buah Kunci Inggris Besar
  16. 1 Buah Kunci Pipa
  17. 4 Batng Besi Siku 6 Meter
  18. 8 Buah Klam Bak
  19. 8 Buah Besi L siku Bak
  20. Papan di Loteng Rumah Lama
  21. Papan di Loteng Pendopo Kios Baru
  22. Seng Bekas 0.30 Dalam Kios Lama
  23. 1 Botol Minyak Medan + Uang Rp.100.000. Dalam Lemari di Rumah Lama
  24. 1 Buah Hamar Kuku Kambing
  25. 1 Buah Hamar Konde
  26. 8 Batang Pipa ¾ di loteng Pendopo Kios Baru Tipe…
  27. 1 Ikat Rangka Nako
  28. 1 Lembar Tripleks 8mm di Loteng Rumah Lama
  29. 1 Pak Seng 0.20 (50 Lembar )
  30. Pinjaman Balok 1 ½ Kubik (54 Batang) belum di bayar oleh Ke Enam orang Kakak Adik
  31. 4 Buah Kursi Kayu
  32. 1 Buah Meja Kaca
  33. 1 Buah Rantai Emas 4 Gram.

2.8. Sisa uang Penjualan Tanah yang masih dalam penguasaan Tergugat sebesar Rp. 22.800.000

2.9. Polis Asuransi Bumi Putra yang sudah selesai Kontrak tahun 2017 senilai lebih kurang Rp. 17.000.000. masih dalam penguasaan Tergugat.

2.`10. Penghasilah Kios selama 18 Tahun (Sejak tahun 1998 sampai dengan akhir tahu 2015) dengan rata-rata peendapatan setiap hari Minimal sebesar Rp.500.000. dan Maksimal pendapatan setiap hari sebesar Rp.800.000.masih dalam penguasaan Tergugat hingga saat ini.

2.11. Sebuah Buku Tabungan di Bank BRI Unit Baranusa di Alor Kecil atas nama tergugat diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.

2.12. Penghasilan Kios selama 18 Tahun (sejak tahun 1998 sampai dengan 29 Juli 2015) Dimana rata-rata pendapatan setiap hari Minimal sebesar Rp.500.000 dan Maksimal Pendapatan harian sebesar Rp. 800.000 masih dalam penguasaan Tergugat hinga saat ini.

2.13. Barang pribadi berupa Seng (0,20) yang masih ada dalam Penguasaan Tergugat hingga saaat ini dengan Nilai Pembelian saat saat itu sebesar Rp. 2.000.000.

2.14. Sisa Pinjamana Utang Piutang milik Penggugat dan Tergugat dari Senga Tulimau sebesar Rp. 8.000.000, dari Pinjaman semula sebesar Rp. 14.000.000.

2.15. Sisa Pinjaman Utang Piutang milik Penggugat dan Tergugat dari Haji Sarif sebesar Rp. 1.500.000 dari Pinjaman semula sebesar Rp. 6.500.000.          

9.8. Selain itu barang-barang milik Penggugat yang masih ada dalam penguasaan Tergugat berupa kayu Kelas II sebanyak 110 Batang;

9.9. Bahwa Uang Polis Asuransi Tabungan hari tua di asuransi jiwa bumi putra 1912 kabupaten alor atas nama tergugat selama 17 tahun telah di ambil/ di klem oleh tergugat sebesar Rp. 17.000.000,- pada tahun dan sementara di tangan tergugat. Dimana penggugat dan tergugat mulai menabung sejak tahun 2002 dengan besaran Rp. 250.000/ triwulan selama 17 tahun maka jumlah totalnya Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

9.10. Aset yang diperoleh Tergugat tanpa sepengatahuan Penggugat dalam  Ikatan Perkawinan yang sah berupa : -     1 buah lemari Pakian merek Olimpik 2 Pintu senilai Rp. 1.200.000,

  • 1 buah Rak Piring Kaca senilai Rp. 450.000.
  • 1 buah Tabung Pom Rumput senilai Rp. 850.000.
  • 13 Dos Keramik (40 x 40) senilai Rp. 650.000.
  • 1 buah Doma 5 Ton senilai Rp. 3.000.000.
  • 1 Buah Cincin Emas senilai Rp. 2.500.000.
  • 1 Meja Rias senilai Rp. 1.500.000.

Total nilai keseluruhan Rp. 10.150.000.

10. Melakukan sita Jaminan (Conservatoir bleslag) atas semua harta bersama tersebut.

11. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian harta bersama tidak bergerak sebanyak ¾ untuk Penggugat dan ¾ untuk Tergugat;

12. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat berupa surat-surat/Dokumen asli serta Uang sebesar Rp. 22.800.000, atas harta yang dinikmati oleh Tergugat selama ini tanpa menghiraukan Penggugat.

13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;

14. Menghukum Tergugat untuk memberikan Penghasilan Kios selama 18 Tahun atau  210 Bulan dalam setiap bulan sebesar Rp. 19.500.000 (  650.000 x 30 hari ).

15. Membebankan biaya Perkara sesuai hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya   ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak